Perda Penyelenggaraan Reklame Diharapkan Tingkatkan PAD

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Isnaini

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Ketua Panitia Khusus (Pansus) revisi Perda Nomor 16  Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Isnaini, berharap Perda yang baru nanti dapat berkontribusi untuk  Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dengan julukan Banjarmasin sebagai kota perdagangan dan jasa, maka tentunya reklame menjadi sebuah pilar yang dapat berkontribusi untuk PAD,” ujarnya, usai melakukan rapat pembahasan bersama instansi terkait, Kamis (8/6/23).

Menurut Isnaini, tantangan pembuatan Perda ini adalah, bagaimana agar ketentuan itu dapat benar-benar bisa menjadi payung hukum dan diterapkan secara maksimal.

“Sehingga dalam penerapannya ke depan, memberikan kontribusi positif bagi daerah,” ungkapnya.

Isnaini menyebut, penerapan Perda serupa di daerah lain juga sudah cukup menjanjikan. Bahkan dengan konsep lebih modern, misalnya ketentuan menggunakan videotron sebagai media promosi.

Melalui raperda ini pula, disamping dapat menghasilkan PAD, diharapkan juga mendekatkan hubungan antara Pemko dengan dunia usaha, dan saling menguntungkan.

“Raperda ini akan mengatur secara jelas dan rinci, dimana saja titik-titik yang akan diperbolehkan untuk dipasang reklame. Supaya membuat wajah kota menjadi makin baik,” tandasnya.(sin/klik)

BACA JUGA :
Wali Kota Buka Festival Musik Kemerdekaan
Scroll to Top