Dewan- Pemko Sepakat Revisi Perda UHR

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Ketua DPRD Kota Banjarmasin. Harry Wijaya.

Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pengawasan, DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bersepakat merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Usaha Hiburan dan Rekreasi (UHR).

Selain itu, perubahan Perda UHR ini untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang terbaru, terutama Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

“Perubahan ini menyesuaikan dengan aturan di atasnya, utamanya undang-undang tentang cipta kerja,” ucap Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya.

Harry menyebutkan, perubahan Perda ini sudah sangat wajar, menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Pertimbangan lainnya, usaha tempat rekreasi kini makin menjamur, hingga perlu dibuatkan payung hukum.

“Intinya, perubahan Perda ini untuk meningkatkan ekonomi daerah, selain mengantisipasi hal yang negatif,” tegasnya.

Sementara itu, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, menyambut baik usulan perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 ini.

Menurut Ibnu, baik usaha tempat hiburan dan rekreasi, merupakan bagian penunjang pariwisata di kota ini, di mana Kota Banjarmasin kini terus mengembangkan sektor pariwisata, sebagai peningkat ekonomi daerah.

“Sesuai peraturan yang ada, baik tempat hiburan maupun rekreasi, harus memiliki tanda daftar usaha karena bagian dari sektor pariwisata,” ujarnya.

Tetapi, dengan ditetapkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja, salah satunya, kata Ibnu Sina, berlaku perizinan berusaha berbasis resiko.

“Karenanya perubahan Perda ini menyesuaikan yang demikian, tentunya dalam pembahasan nantinya akan banyak masukan,” katanya.(sin/klik)

BACA JUGA :
Ramaikan Pasar Wadai Ramadhan, Puluhan Peserta Antusias Ikuti Lomba Becatuk Dauh
Scroll to Top