klikkalimantan.com, BANJARBARU – Komisi II DPRD Kota Banjarbaru menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan UMKM Kota Banjarbaru, Jumat (7/3/2025). Rapat membahas dan menyoroti ikhawal salah seorang pelaku UMKM terjerat kasus pidana ini juga dihadiri Bagian Hukum Setda Kota Banjarbaru, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin.
Ketua Komisi II, Syamsuri mengaku sangat menyayangkan kasus pidana yang menimpa pelaku UMKM Banjarbaru atas produk yang diperjualbelikannya dengan merek ‘Mama Khas Banjar’ tersebut. “Seharusnya mereka dibina, bukan diadili karena produk yang dinilai melanggar aturan,” ujarnya ditemui usai rapat.
Ia menyebutkan, UU Nomor 18/2012 tentang Pangan mengatur pendekatan pembinaan terhadap pelaku usaha kecil yang melakukan pelanggaran kecil sehingga dapat terus menjalankan usahanya.
“Jika pelaku usaha kecil melakukan pelanggaran kecil, minta mereka menarik barangnya sehingga tetap bisa berusaha, bukan langsung diproses pidana sehingga tindakan itu tidak membina,” ucap Syamsuri.
Menambahkan itu, Wakil Ketua Komisi II Liana mengatakan, sesuai penjelasan dari BPOM, produk pangan segar seperti ikan asin tidak perlu didaftarkan di BPOM maupun mencantumkan masa kedaluwarsa.
Menurutnya, pedagang juga diketahui sudah menerima teguran dari Dinas Perdagangan dan surat pernyataan dari BPOM sehingga kasusnya jadi tindak pidana menjadi berlebihan.
“Mereka bukan pelaku kriminal yang seharusnya dibina sehingga tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, bisa dilakukan pendekatan yang lebih manusiawi, bukan langsung menghukum,” kata Liana. (to/klik)