Tarif Parkir Naik, Parkir Liar Harus Diberantas

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Bambang Yanto Permono, meminta agar pengelolaan parkir di Banjarmasin semakin baik seiring penyesuaian tarif retribusi parkir.

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin, Bambang Yanto Permono SE, mengatakan, keputusan naiknya tarif parkir sesuai ketetapan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kota Banjarmasin diharapkan bisa memberantas parkir liar.

“Kami berharap dinas terkait bisa memanfaatkan hal ini, terutama memberantas parkir liar, dan menekan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD),” ucapnya, baru-baru tadi.

Bambang Yanto menyebut, Perda yang ditetapkan sejak akhir 2023 ini diproyeksi berlaku pada April 2024. Yakni: tarif parkir kendaraan roda-2 yang semula Rp2.000 naik menjadi Rp3.000; dan kendaraan roda-4 yang semula Rp3.000 naik menjadi Rp5.000.

“Semangat dinaikannya tarif parkir ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan PAD, namun juga meningkatkan pelayanan,” katanya.

Politisi Demokrat ini menambahkan, ditetapkannya Perda ini mengacu kepada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

“Kami minta Perda ini disosialisasikan secara maksimal ke masyarakat, sebelum resmi diterapkan,” tegasnya.
Sebagaimana dilaporkan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, target PAD pada sektor parkir sebesar Rp6,5 miliar pada 2023.(sin/klik)

 

BACA JUGA :
Perayaan HKN ke-58 di RSD Idaman Banjarbaru, Wartono: Pasien Thalasemia Jangan Pesimis

Berita Terbaru

Scroll to Top