Diresmikan Akhir Januari 2024 Lalu, Puskesmas Sungai Tabuk 1 Belum Juga Dioperasionalkan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Bangunan baru UPTD Puskesmas Sungai Tabuk 1, di Desa Gudang Tengah, Kecamatan Sungai Tabuk belum juga difungsikan meski sudah rampung dikerjakan. bahkan, sudah diresmikan akhir Januari 2024 lalu.

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Meski sudah diresmikan pada  akhir Januari 2024 lalu. Hingga kini,  Bangunan baru UPTD Puskesmas Sungai Tabuk 1, di Desa Gudang Tengah, Kecamatan Sungai Tabuk yang dilakukan pendampingan oleh Tim Pengawas Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar belum juga fungsikan.

Untuk mengetahui penyebab belum difungsikannya bangunan baru UPTD Puskesmas Sungai Tabuk 1,  yang dikerjakan CV Sukmaha Borneo Mandiri dengan nilai kontrak Rp9,5 Miliar tersebut, Komisi IV DPRD langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar pada Kamis (25/4/2024).

“Rapat hari ini kami laksanakan guna memastikan agar pelayanan UPTD Puskesmas Sungai Tabuk 1 di bangunan lama, yakni di Desa Sungai Tabuk Keramat agar tidak terganggu. Disebabkan, belum difungsikannya bangunan baru hingga sekarang,” ucap Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, Gusti Abdurrahman Rahman.

Terlebih, lanjut Politisi Senior Golkar yang akrab disapa Antung Aman, berdasarkan informasi yang didapat, saat proses pemindahan Alat Kesehatan (Alkes) dari bangunan lama ke bangunan baru Puskesmas Sungai Tabuk 1, mobil sempat amblas karena proses urukan tanah di depan bangunan Puskesmas Sungai Tabuk 1 masih belum dilakukan secara menyeluruh.

“Begitu juga terkait Rumah Dinas (Rumdis) yang belum selesai juga kita tanyakan. Kalau memang tidak sesuai perencanaan, maka berpotensi jadi temuan. Kalau memang ada yang tidak beres atau kesalahan, entah kesalahan itu terjadi di internal atau pada konsultan perencana, maka harus kita carikan solusinya,” ujarnya.

Sebab, papar Antung Aman, tidak mungkin kontraktor pelaksana, yakni Cv Putra Nusa Borneo mengerjakan bangunan Rumdis dengan nilai kontrak Rp751.095.493,79 tanpa melihat gambar perencanaannya.

“Apakah sebelum dilakukan pengerjaan tidak dilakukan peninjauan di lapangan terlebih dahulu. Dan setahu kami, tidak ada kontraktor yang mau menghibahkan bangunan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar jika terjadi kesalahan,” ungkapnya.

BACA JUGA :
Puluhan Siswi MA Annajah Belajar Sosilogi di Dinas Pengendalian Penduduk

Menanggapi beberapa perosalan tersebut, Jingga Septyandi selaku Kepala Seksi (Kasi) Fasilitas Kesehatan (Faskes) pada Dinkes Kabupaten Banjar memastikan bangunan UPTD Puskesmas Sungai Tabuk 1 paling lambat akan difungsikan pada Mei 2024 mendatang.

“Saat ini sudah berproses pemindahan dari Puskesmas lama ke bangunan Puskesmas Sungai Tabuk 1 yang baru. Saat ini sudah berproses 50 persen. Insya Allah Mei sudah kita operasionalkan,” jelasnya.

Sedangkan mengenai persoalan Rumdis   yang terbangun dua unit empat pintu. Namun, dalam penganggarannya hanya satu unit dua pintu. Jingga memastikan akan dilanjutkan pada tahun ini juga, namun tidak menjelaskan secara rinci bagaimana mekanisme penyelesaiannya.(Zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top