Alih Komoditi Karet ke Sawit PTPN Danau Salak, Ini Tiga Syarat Wajib Dipenuhi

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
KARET - Harga karet yang tak kunjung membaik membuat PTPN 13 merugi dan merencana mengganti komoditi menjadi sawit. (foto: dok/to/klik)

klikkalimantan.com – PTPN 13 Kebun Danau Salak di Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan terdampak anjloknya harga karet bertahun-tahun ini. Tak kunjung membaik, perusahaan perkebunan milik negara ini bahkan bahkan sudah akan mengganti komoditi dari karet menjadi sawit.

Rencana menganti karet dengan sawit di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 10.000 hekatare ini diakui Dondit Bekti, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Banjar. Menurutnya, belum lama tadi pihaknya telah menerima surat diversifikasi dari Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Setda Kabupaten Banjar.

“Sudah kita konsep dan rembukan bersama tim di disbunak dengan mengacu pada surat terbaru Kementerian Pertanian RI, mungkin dalam pekan-pekan ini akan kita sampaikan ke bupati. Namun sebelumnya akan kami koordinasikan lebih intens lagi dengan Pemprov Kalsel,” tutur Dondit awal pekan kemarin.

Koordinasi dengan Pemrov kalsel, karena menurut Dondit pihaknya tak berani merekomendasikan ganti komoditi PTPN Danau Salak. Karena tegas tertuang surat terbaru Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Kabupaten Banjar tak masuk kategori wilayah pengembangan sawit.

“Kalau dilihat dari subtansinya penekanan artikulasi pada surat Kementan RI sudah jelas, bahwa Kabupaten Banjar tidak masuk dalam zona pengembangan sawit, tetapi masuk dalam zona peremajaan sawit,” tegasnya.

Kalaupun nantinya Kementan RI menyetujui diversifikasi dan mengeluarkan rekomendasi untuk dengan pertimbangan PTPN Danau Salak milik BUMN, kata Dondit, pihaknya tetap tak berani melampaui kewenangan yang berpegang pada surat terbaru Kementan RI tersebut.

“Saya juga yakin Pemprov Kalsel juga menjadikan surat terbaru Kementan RI  sebagai landasan putusan. Dan saya yakin PTPN tidak akan mampu melengkapi persyaratan-persyaratannya yang salah satu poin harus menunggu persetujuan Bidang Teknis Pemprov Kalsel sebelum ditandatangi Gubernur Kalsel. Status mereka kan perusahaan milik negara bukan swasta,” jelasnya.

BACA JUGA :
Tapak Kolonial di Perkebunan Tua Milik Negara

Kendati diakuinya pula, kemungkinan alih komoditi perkebunan PTPN Danau Salak tetap dapat dilakukan. Karena menurutnya mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Nomor 98/2013. Dengan catatan harus melengkapi 3 persyaratan, yakni, melengkapi surat sertifikasi hasil Penilaian Usaha Perkebunan (PUP), rencana kegiatan dari PTPN dalam pengelolaan kebun sawit, dan rekomendasi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banjar.

“Tanpa tiga melengkapi tiga syarat itu dipasti alih komiditi perkebunan tidak akan disetujui. Sementara dari tiga yang syarat yang ditetapkan, PTPN baru punya satu, yakni PUP yang sudah ditandatangi Bupati Banjar, dan dua syarat lainya seperti perubahan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Amdalnya masih belum terpenuhi,” kata Dondit.

Tentang rencana alih komoditi perkebunan, M Thamrin, Humas pada PTPN Danau Salak yang sebelumnya ditemui klikkalimantan.com mengatakan sudah digodok sejak 2017.  Keterpurukan harga karet yang membuat perusahaan terus merugi menjadi alasan utama bergati sawit

“Kami sudah jajaki soal perizinannya, dan sampai sekarang sudah berproses di Pemkab Banjar dan Pemprov Kalsel untuk mendapat balasan surat persetujuan. Tinggal satu dokumen yang belum yakni, penilaian usaha dari Dinas Pertenakan dan Perkebunan (Disnakbun) Banjar yang sudah kita ajukan beberapa pekan lalu,” kata Thamrin. (zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top