Tim Satpol PP Banjar Amankan 2 Terduga PSK

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Operasi Yustisi yang digelar Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Regu C dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar pada awal Juli lalu berhasil mengamakan dua orang wanita. Satu diantaranya terduga pelaku Pekerjaan Seks Komersial (PSK), dan satunya lagi terduga mucikari.

Kemudian, dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 10/2007 tentang Ketertiban Sosial, Satpol PP pada 5 Agustus 2022 kemarin kembali mengamakan sejumlah Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) di kawasan gerbang Masjid Agung Al Karomah Martapura, yang selanjutnya akan diserahkan ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar untuk ditindaklanjuti.

Dikonfirmasi terkait perihal tersebut, Merilu Ripner selaku Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar memastikan, semua kasus yang dilimpahkan Satpol PP Kabupaten Banjar sudah dilakukan penanganan.

“Salah satunya adalah kasus prostitusi online kemarin. Kita sudah memanggil kedua orang wanita yang diduga sebagai mucikari dan PSK tersebut untuk dilakukan pembinaan, edukasi, hingga memberikan nasihat kepada mereka. Karena pada prinsipnya perbuatan tersebut melanggar Undang-undang dan Perda, terlebih di wilayah Kota Serambi Makkah ini,” ujarnya.

Kabid PPPA yang kerap disapa Meri ini menjelaskan, selain memberikan pembinaan dan edukasi, serta nasihat, Dinsos P3AP2KB juga menawarkan pendampingan psikologi.

“Tapi, dari hasil pengamatan kami, psikologi mereka lumayan tenang, dan tidak didapati gangguan. Sehingga tidak dilakukan pendampingan. Namun, karena kedua wanita ini merupakan warga Kota Banjarbaru, dilakukan pembinaan awal, untuk proses selanjutnya kita serahkan ke Dinas PPPA Kota Banjarbaru untuk pembinaan selanjutnya,” katanya.

Selain menindaklanjuti kasus prostitusi online, Bidang PPPA pada Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar pun sudah menindaklanjuti terkait anak di bawah umur yang kedapatan menenggak minuman keras (miras) yang terjaring razia Satpol PP Kabupaten Banjar.

“Anak tersebut pun sudah kita lakukan pembinaan, dan menawarkan pendampingan psikologi, serta beberapa alternatif lainnya, hingga bersekolah di Panti Asuhan. Karena, anak tersebut masih ingin bersekolah, tentunya harus berdasarkan persetujuan orangtuanya,” ucapnya.

Sedangkan terkait Gepeng yang juga terjaring razia, lanjut Meri lebih jauh, juga sudah ditangani Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar, dan dititipkan selama tiga hari di rumah singgah.

“Karena dalam razia tersebut juga terjaring sebanyak tujuh orang anak, tentunya saya pun akan menyambangi rumah singgah untuk dilakukan pendampingan dan pembinaan. Yang pasti kita siap bersinergi dengan Satpol PP, bahkan Satpol PP pun dapat berkolaborasi dengan beberapa stakeholder dalam upaya penegakkan Perda Kabupaten Banjar,” pungkasnya.(Zai/klik) 

 

BACA JUGA :
Tumbuhkan Nasionalisme Melalui Lomba Bercerita

Berita Terbaru

Scroll to Top